• Blogger Template Preview
  • Blogger Template Preview

Label:

Consent
Hubungan Dokter-Pasien ialah itikad baik dan kepercayaan (Fiduciary), dan hak pasien untuk menentukan apa yang akan dilakukan terhadap dirinya (The Right to self determination)

Jenis Consent
  • Dinyatakan : Lisan atau tertulis
  • Tidak dinyatakan : Tindakan Pasien, Aturan hukum pada situasi tertentu (kegawatdaruratan)
menurut Permenkes, semua tindakan medis harus mendapatkan persetujuan. persetujuan tersebut setelah mendapatkan informasi yang adekuat, sesuai dengan tingkat pendidikan, kondisi dan situasi pasien (harus diberikan meskipun tidak diminta). Informasi harus lengkap, kecuali bila dapat merugikan pasien atau pasien menolak diberi informasidan diberikan dengan didamping saksi kedua belah pihak.

ELEMEN-ELEMEN PADA INFORMED CONSENT
  • Penjelasan tentang : penyakit dan/atau tindakan yang akan dilakukan, harapan dari tindakan dan tingkat keberhasilannya (Prognosis), Alternatif tindakan dan tingkat harapan dan keberhasilanya, risiko, komplikasi dan biaya (apabila diperlukan).
  • Lingkup consent terbatas pada hal-hal yang telah dinyatakan sebelumnya.
  • harus dibuat adekuat, terarah, lengkap dan jelas

GOOD RECORD GOOD DEFENCE, BAD RECORD BAD DEFENCE. SALAM! ( Qdal/)

Comments (0)

Posting Komentar

Kami harapkan saran dan kritik dari anda. terima kasih.